PPP Menang Lagi, PN Jakarta Pusat Perkuat Legalitas Kepengurusan Maluku
Jakarta, indonesiatimur.co – Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kepengurusan di Maluku kembali menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam perkara yang menggugat keabsahan kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst yang diputus pada Kamis (18/06/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat dan menerima eksepsi yang diajukan DPP PPP sebagai pihak tergugat.
Keputusan itu sekaligus memperkuat posisi hukum DPP PPP dalam mengelola organisasi, termasuk terkait kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang selama ini menjadi salah satu pokok sengketa.
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting yang memberikan kepastian hukum bagi partai, khususnya menyangkut legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan pusat.
“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” ujar Syifaus kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, salah satu substansi gugatan yang diajukan penggugat adalah mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal.
Namun, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menolaknya. Sebaliknya, pengadilan menerima argumentasi hukum yang diajukan DPP PPP sebagai tergugat.
“Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” kata Syifaus.
Ia menjelaskan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa kewenangan penandatanganan dokumen organisasi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan internal partai.
Lebih jauh, Syifaus menilai putusan PN Jakarta Pusat ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai legalitas tanda tangan pimpinan partai dalam berbagai dokumen organisasi, karena mekanismenya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 18 Tahun 2025.
“Putusan ini dapat menghilangkan perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” jelasnya.
Di tengah dinamika internal yang sempat terjadi, Syifaus juga mengajak seluruh kader PPP untuk kembali merapatkan barisan dan fokus pada agenda konsolidasi organisasi menghadapi Pemilu 2029.
Menurutnya, energi partai sebaiknya diarahkan untuk memperkuat struktur, meningkatkan soliditas kader, serta mempersiapkan langkah-langkah strategis guna mengembalikan PPP ke parlemen nasional.
“Ayo kembali bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja elektoral 2029 agar PPP dapat kembali masuk ke Senayan dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” tegasnya.
Putusan PN Jakarta Pusat ini menjadi kemenangan hukum kedua yang memperkuat legitimasi kebijakan organisasi DPP PPP. Di sisi lain, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi internal agar seluruh elemen partai dapat kembali fokus membangun kekuatan politik menuju kontestasi nasional mendatang. (it-06)
